Selasa, 31 Oktober 2023

Biadab! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan di Aceh Besar Darurat Pelecehan Seksual

Tersangka Y, pemerkosa anak kandung hingga hamil dan melahirkan kini diamankan di Mapolres Aceh Besar 


ACEH BESAR - Seorang ayah di Aceh Besar berinisial Y (46) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Atas perbuatan kejinya itu, Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama personil Polsek Seulimeum telah mengamankan Y pada Sabtu (28/10/2023).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syaputra Bustamam SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, Senin (30/10/2023) membenarkan telah mengamankan tersangka Y.

Y merupakan ayah kandung korban. Ia pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan anak dari tersangka tersebut.

Disebutkan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, pelecehan seksual atau pemerkosaan itu menurut keterangan tersangka sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Pemerkosaan ini pertama kali dilakukan tersangka pada Januari hingga April tahun 2023.

Aksi biadab itu semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku, di saat istri tidak berada di rumah.

Dan, ibu korban dan keluarganya lagi ada kegiatan di luar rumah dan rumah dalam keadaan sepi.

"Kini tersangka telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs  47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKBP Carlie Syahputra Bustaman. (*)

Label:

Kamis, 09 Desember 2021

Dewan pengurus daerah mengadakan pertemuan/rapat di Pekanbaru dengan pengurus DPC dan pengurus komisariat SBSI 1992 sekabupaten pelalawan.


 Pekanbaru-Bidikindonesia.com.pada tanggal 07/12/2021 hari Selasa, Dewan Pengurus daerah (DPD) SBSI 1992 provinsi Riau, mengundang jajaran Dewan Pengurus cabang (DPC) beserta pengurus komisariat (pk) sekabupaten pelalawan.


Pertemuan dilakukan pada hari, tanggal 07/12/2021, dihadiri oleh seluruh jajaran dewan pimpinan cabang (DPC)dan pengurus komisariat (pk) SBSI 1992 di sekretariat DPD SBSI 1992 provinsi Riau,jl.kaswari no.7,, kelurahan kampung Melayu, kecamatan Sukajadi,kota Pekanbaru dengan agenda konsolidasi dan advokasi buruh di Riau dalam membangun solid dan Solidaritas seluruh anggota SBSI 1992 diriau.



"Api perjuangan jangan pernah padam, buruh harus bersatu karena buruh kuat apabila buruh bersatu, lawan intimidasi dari pihak manapun yang membatasi gerakan dan perjuangan buruh dalam memperjuangkan haknya untuk buruh sejahtera"Ujar Daud Pasaribu.


Kita juga akan terus meningkatkan intelektualitas, kemampuan anggota kita untuk dapat mengadvokasi dirinya.Pendidikan dan pelatihan kepada buruh akan membangun dan meningkatkan kemampuan buruh dalam berorganisasi.


Harapan Ketua Dewan Pengurus daerah (DPD),Daud Pasaribu menyampaikan kepada awak awak media bidik Indonesia agar seluruh anggota dan pengurus komisariat SBSI 1992 tetap semangat memperjuangkan hak normatif buruh untuk dimasa mendatang.


Menurut Dewan Pengurus daerah (DPD) organisasi itu kuat apabila anda kekompakan dan solid dalam berorganisasi, kekompakan itu sangat dibutuhkan dalam berorganisasi pasti segala masalah pasti bisa diselesaikan, jadi harapan kedepannya agar setiap pengurus DPC dan pengurus komisariat SBSI 1992 di Riau harus selalu kompak kedepannya tutupnya.*****(Flafian).


Label: , ,

Sabtu, 31 Oktober 2020

'Gawat' Sekdako dan Tiga Pejabat Lhokseumawe Diperiksa Penyidik Polda


LHOKSEUMAWE, Daily Mail Indonesia. Net
- Penyidik Reskrimum Polda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap Sekdako Lhokseumawe T Adnan di Mapolsek Banda Sakti, Lhokseumawe pada Jumat (30/10/2020) terkait laporan dugaan perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh Walikota Lhokseumawe terhadap Sofyan pedagang pasar Inpres.

Informasi diperoleh, pemeriksaan dihari kedua tersebut dilakukan sejak pagi hingga pukul 17.30 WIB. Gawat tiga pejabat lainnya juga ikut diperiksa masing-masing, Kadisperindagkop dan UKM Ramli, Asisten Administrasi Umum Mehrabsyah dan Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki. Amatan di Mapolsek Banda Sakti sejumlah personil disiagakan di pintu utama  yang telah ditutup rapat, sehingga pewarta tidak bisa leluasa mendokumentasikan proses pemeriksaan. 

“Tidak boleh ambil gambar dulu, silahkan minta izin dulu ke Dir (Direskrimum) karena ini masih proses lidik,” kata seorang petugas kepada wartawan yang hendak meliput pemeriksaan tersebut. Sehari sebelumnya penyidik yang sama melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan, pedagang pasar Inpres Lhokseumawe sebagai pelapor Walikota Lhokseumawe,  Zainuddin, wartawan media online dan Rizki mahasiswa yang juga ketua Solidaritass Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR). 

Sofyan  yang juga mantan aktivis SMUR melaporkan Suaidi Yahya ke Polres Lhokseumawe pada 13 Juli 2020 karena merasa terhina karena sebutan “Sofyan Hitam” dan dituduh sebagai Provokator, yang  diutarakan Walikota Lhokseumawe dalam sebuah forum resmi Forkopimda dan akhirnya diberitakan oleh sebuah media online Anteroaceh.com.

Kemudian pada 22 Oktober lalu perkara tersebut mulai ditangani penyidik Reskrimum Polda Aceh. “Karena panggilan itu saya dibully dan saya merasa terhina dengan ucapan yang tidak pantas diungkap oleh seorang pejabat, apalagi di dalam forum resmi pemerintahan. Oleh sebab itu saya melaporkan perkara itu ke polisi untuk mencari keadilan,” katanya. []

Label: , ,

Sabtu, 24 Oktober 2020

Polda Aceh Turun Ke Lhokseumawe Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik oleh Walikota


LHOKSEUMAWE, Daily Mail Indonesia. Net
- Masih ingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya terhadap Sofyan, seorang pedagang pasar Inpres jalan Listrik Lhokseumawe?


Nah, kasus ini masih berlanjut di Polda Aceh. Kabarnya, tim penyidik Polda Aceh bakal turun dan melakukan pemeriksaan terhadap Sekdakot Lhokseumawe Adnan serta sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe lainnya.


Kabar ini mulai beredar luas dan menjadi buah bibir di masyarakat kota tersebut. Itu sejalan dengan pelimpahan kasus dari Polres Lhokseumawe ke Polda Aceh beberapa waktu lalu.


Sebelumnya memang sempat dilakukan proses dan upaya damai dalam bentuk mediasi di Polres Lhokseumawe. Namun gagal terlaksana dan tak ada titik terang penyelesaiannya.


Entah itu sebabnya, muncul kabar, Sabtu (24/10/2020) besok, tim penyidik Polda Aceh akan meminta keterangan dari Sekdakot Lhokseumawe Adnan, Kadisperindagkop Lhokseumawe Ramli, Kabag Humas Marzuki dan sejumlah pejabat kelas teras lainnya.


Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelapor Sofyan maupun saksi lainnya yaitu, Din Pase, wartawan Modusaceh.co serta seorang mahasiswa Universitas Malikussaleh bernama Rizki Rahmatullah Sinabung.


Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, melalui Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (23/10/2020), membenarkan adanya Tim Penyidik Polda Aceh, yang turun untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya.


Namun, pemeriksaan terhadap pejabat di Lhokseumawe terkait perkara itu, belum dapat dipastikan waktu yang tepat.


“Iya benar, tapi saya belum bisa pastikan waktunya dan akan saya beri kabar,” ujarnya.


Ia juga menerangkan, perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu masih tahap penyelidikan. Artinya, pemeriksaan terhadap pejabat masih sebatas konfirmasi.


“Bila kita periksa sebagai saksi, berarti kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap dia.


Terkait hal itu, Sekdakot Lhokseumawe Adnan gagal dikonfirmasi lantaran tidak berada ditempat dan telepon selulernya menolak panggilan masuk.


Sementara itu, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki mengaku belum tahu ada jadwal pemeriksaan terhadap dirinya dan sejumlah pejabat lainnya.


“Saya belum tahu itu, karena sampai saat ini tidak ada pemberitahuan apapun,” jelas dia.


Marzuki minta, untuk bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut, agar wartawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada Sekdakot Adnan.


Sementara korban dugaan pencemaran nama baik Sofyan mengaku. Dirinya sudah mendapat pemberitahuan dari Tim Penyidik Polda Aceh, Sabtu (24/10/2020), akan turun ke Lhokseumawe untuk meminta keterangan dari dia.


Sofyan mengaku, dia masih menolak tawaran untuk berdamai melalui sejumlah utusan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya dan Sekdakot Adnan.


Alasannya, karena belum ada itikad baik dari Walikota untuk minta maaf dan menyesali perbuatannya, yang telah mencemarkan nama baiknya dengan sebutan “Sofyan Hitam,” dalam sebuah forum acara di Kantor Walikota setempat.


Itu sebabnya, Sofyan melaporkan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya ke Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Senin, 13 Juli 2020.


Orang nomor satu di Lhokseumawe dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, tuduhan provokator serta sebutan rasis; “Sofyan Hitam”.


Mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) itu mengaku telah dilecehkan dengan panggilan tadi, yang dilontarkan Walikota Lhokseumawe dalam satu rapat dengan Forkopimda setempat beberapa waktu lalu.


Dia mengaku tahu kejadian itu setelah muncul berita di media online dan juga telah memiliki rekaman perkataan tersebut. []

Label: , , ,

Kamis, 10 Oktober 2019

PPID Kejari Langsa digugat, diduga tidak patuh UU KIP

Banda Aceh - Pendaftaran Penyelesaian Sengketa Informasi antara Praktisi Muhammad Irwan melawan PPID Kejari Kota Langsa telah diterima oleh Pihak Komisi Informasi Aceh, rabu 9/10/2019 atas perkara tidak diberikan informasi publik secara keseluruhan sesuai yang diminta, patut diduga PPID Kejari Langsa tidak patuh terhadap UU KIP.

"Kami melaksanakan fungsi sosial kontrol dan pengawasan sesuai amanat UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 padal 41,   sebagai bentuk perjuangan melawan dugaan  Praktik Korupsi yang sangat membahayakan negara, untuk itulah kami perlu mengakses informasi publik SP3 yang telah dikeluarkan oleh pihak Kejari Langsa terhadap perkara dugaan tipikor pengadaan tanah kampung kapa untuk perumahan nelayan kota langsa  otsus APBA tahun anggaran 2013, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan UU KIP,  ternyata pihak PPID Kejari Langsa tidak menunjukkan sikap patuh terhadap UU"  ungkap Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Muhammad Irwan kepada wartawan (10/10/2019)

Muhammad Irwan menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali datang ke Kantor PPID Kejaksaan Negeri Langsa untuk meminta informasi Publik yang telah dimohon sesuai SOP  UU KIP,   tetapi belum diberikan secara keseluruhan sesuai yang diminta, maka kami melakukan upaya hukum menggugat ke Komisi Informasi Aceh dan Upaya hukum Pidana nantinya,  apabila PPID Kejari Langsa bertahan tidak patuh kepada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Secara terpisah wartawan meminta tanggapan Ketua DPD Kibar Aceh Muslim, SE   menyampaikan bahwa kekecewaan rakyat yang sangat dalam  atas diterbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Langsa terhadap dugaan korupsi, Kolusi dan Nipotisme mark up pengadaan tanah Kapa Kota Langsa tang diduga melibatkan oknum mantan Kakanwil BPN Provinsi Aceh yang berperan sebagai Ketua Penetapan harga tanah diduga mempengaruhi indepensi KJPP dalam membuat opini harga tanah dan oknum walikota Langsa selaku penguasa Penetapan lokasi tanah secara jajaran terkait secara tersistim dan terencana yang berpotensi merugikan negara milyaran rupiah.

"Perkara Korupsi, Kolusi dan Nipotisme  di Kota Langsa patut diduga semakin tumbuh subur, jarang sekali perkara tipikor diproses oleh kejaksaan Negeri Langsa yang sampai ke Pengadilan, salah satunya kasus tanah kapa, malah dihentikan dengan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, ini sangat menyedihkan dan kemunduran atas penegakan hukum,  kami menghimbau khususnya kepada para mahasiswa fakultas hukum dan masyarakat umum perlu melakukan penelitian hukum atas perkara yang telah menjadi perhatian publik ini  dan kami akan mempertanyakan secara resmi kepada KPK selaku  fungsi koordinasi supervisi, apakah di ikutkan untuk terlibat dalam telaah untuk SP3 kasus"  papar Ketua DPD Kibar Aceh Muslim, SE

Pantauan awak media, terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Langsa dalam beberapa tahun terakhir,  terbukti  sangat jarang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pemerintah yang penuntutannya  sampai ke Pengadilan, patut dipertanyakan keseriusan Pejabat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mengawasi kinerja Kejari Langsa.

Reporter : Ibnu Hajar
Editor      : Syamsul

Label: