Pj Wali Kota Banda Aceh Perintahkan BPKK Segera Cairkan ADG Tahap II
Label: Banda aceh News
The Reliable News of Indonesia, News, Terkini, terbaru, Aceh, indonesia
Label: Banda aceh News
Label: Jakarta NEWS
Label: bank Aceh syariah news
Label: Aceh Besar news
Label: Banda aceh News
Label: Banda aceh News
Label: polda Aceh news
Label: Aceh Timur news
Label: BMA news
Label: bener meriah news
Label: polda Aceh news
Daily Mail Indonesia.Net
Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung
PJ Bupati Zaidirina Menghadiri segmen Tapal Batas antara Pemkab Tubaba dengan Pemkab Lampura diruang sidang utama, Selasa (30-8-2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba Novriwan Jaya, didampingi Dandim 0412/LU, dan Ketua DPRD Tubaba.
Hasil rapat menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam berita acara dan ditandangi oleh Pj. Bupati Kabupaten Tubaba Dr. Zaidirina, SE., M.Si., Dandim 0412/LU Letkol. Infranti Andi Sultan, S. Pd., MH. An. Kapolres Tubaba Kanit II Satuan Intel Tohap Nainggolan, Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, ST., Sekdakan Tubaba Ir. Novriwan Jaya, SP., Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni, An. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba, Kepala Survei dan Pemetaan Mas Inayathul Janna, ST., MH., Ketua Federasi Adat Marga Empat Tubaba Hi. Herman Artha, S. Ikom. MM., Wakil Ketua Pokdarkamtibmas Polres Tubaba Bandarsyah Yusuf.
Menyimpulkan bahwa, Sepakat Patuh pada Keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait Tapal Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat bersurat Kepada Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi terkait permasalahan yang terjadi di Tapal Batas dan memastikan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mematuhi Berita Acara Kesepakatan yang telah disepakati dan tandatangani Bersama dan mensosialisasikan kepada masyarakat/tokoh adat setempat.
Selanjutnya Camat Tulang Bawang udik, Kepalo Tiyuh dan BPT, tokoh adat dan pokdarkamtibmas serta Anggota DPRD mengadakan sosialisasi kepada masyarakat adat dan masyarakat sekitar agar tidak terpengaruh dan terprovokasi yang dapat memicu menganggu keamanan dan ketertiban pada masyarakat.
Lalu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi terkait pemasangan Plang Batas Marga oleh masyarakat Buay Perja, Marga Sungkai Bunga Mayang di Tiyuh Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Demikian Rapat Pembahasan Segmen Batas Wilayah Daerah Kabupaten Tubaba dan Kabupaten Lampung Utara dihadiri oleh Pj. Bupati Tubaba, Dr. Zaidirina, SE.,M.Si, Dandim 0412 LU. Letkol. Infantri Andi Sultan S. Pd., MH Ketua DPRD Ponco Nugroho, Sekda Tubaba Ir Novriwan Jaya, SP, Ketua Federasi Adat Marga Empat Tubaba Hi. Herman Artha, S.Ikom., MM dan Wakil Ketua Pokdarkamtibmas Polres Tubaba Bandarsyah Yusuf, Camat se-Kabupaten Tubaba, dan Para Kepala OPD.(red)
Label: polda Aceh news
Label: Jakarta NEWS
Label: Banda aceh News
Label: polda Aceh news
Label: polda Aceh news
Label: polda Aceh news
Label: polda Aceh news
Label: Aceh utara news
Daily Mail Indonesia.Net
Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat provinsi Lampung kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M ,melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H. mengatakan,bahwa pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban,terangnya pada Senin (29/8/22)
" pada hari senin 16 agustus 2022 belum lama ini Keluarga korban atas nama AS ,Alamat Tiyuh Kagungan Ratu RT 005/001 Kecamatan Tulang Bawang Udik,melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba, setelah mengetahui keluarganya sebut saja mawar telah di perkosa oleh terduga pelaku an.RF,uangkapnya.
Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, juga mengutarakan setelah menerima laporan dari keluarga korban selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan sebagai (anak saksi) didampingi orang tua (anak saksi ) setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi kemudian di lakukan gelar perkara penetapan Tersangka.
"Pelaku berinisial RF (15), merupakan warga Desa Gedung Meneng Rt / rw 006 / 004 Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, sudah kita amankan setelah dasar surat Panggilan kesatu.Sp Gil /101/ VIII/ 2022/ Reskrim (Tidak menghadap)
Panggilan kedua.Sp gil / 104 / VIII/ 2022/ RESKRIM ybs Menghadap,"
tuturnya.
AKP Fredy, menjelaskan Kronologis kejadian Pada Hari minggu Tanggal 13 februari 2022 sekira Jam 14.00 wib telah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur korban sebut saja mawat yang dilakukan oleh terlapor RF di tiyuh tunas asri kecamatan Tulang Bawang Tengah
" Modus pelaku menjemput korban dan dibawa kekediaman neneknya Darma ( teman pelaku) dan korban di setubuhi oleh Pelaku akibat kejadian tersebut korban mawat mengalami trauma," urainya.
Kasat AKP Fredy, menyatakan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1) , ( 2) jo pasal 76 D UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang no 23 tahun 2002
Tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang pungkasnya.
(Oktavianus Ahmad)
Label: polda Aceh news
Label: polda Aceh news
Label: polda Aceh news