Sabtu, 22 Mei 2021

Security Suzuya Lhokseumawe Di Polisikan, Simak Kronologinya


Lhokseumawe | DailyMailIndonesia.Net, Oknum Satpam Suzuya Mal Lhokseumawe berinisial MYY dipolisikan terkait dugaan

menghalangi tugas wartawan. MYY dilaporkan atas tindakan represifnya yang menghalangi hingga 'menyeret' seorang jurnalis saat meliput kerumunan di pusat perbelanjaan Mal Suzuya pada sabtu malam minggu lalu.

Masa Pandemi Covid-19 belum berakhir, dipusat perbelanjaan itu kerumunan terjadi dan itu melanggar prokes, artinya pihak Suzuya tidak memperindah Himbauan bahkan mengangkangi Surat edaran dari pemerintah yang mengharuskan semua tempat hiburan dan akses apapun yang menyebabkan kerumunan harus ditutup sementara waktu.


Raja Kalkausar, wartawan media online radaraceh.com didampingi kuasa hukumnya Rizal Saputra, SH dari kantor Advocat Rizals and Partner mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (21/5/21) untuk melakukan pelaporan. Laporan tersebut teregister dengan nomor bukti lapor : STTLP/179/V/2021/Aceh/Res Lsm. Tanggal 21 Mei 2021.

Kepada awak media Seusai membuat laporan polisi, Raja juga mengatakan,
"Saya melaporkan kasus ini karena sensitif bagi kemerdekaan pers di Kota Lhokseumawe, upaya penghalangan tugas jurnalistik ini dia sebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, ini harus kita proses sesuai aturan hukum", ujarnya Raja.

"ini cacat hukum dan harus diproses, saya tidak takut terancam jiwa, malah yang dikhawatirkan jika pembiaran ini terjadi terhadap tindakan menghalangi tugas jurnalis, ujungnya fungsi wartawan menjadi lemah, mereka mengangkangi undang-undang tentang Pers", ujarnya lagi.


Raja mengingatkan dia melakukan tugas jurnalistik dalam kondisi darurat penularan Covid 19. Pada Sabtu malam (15/5) itu Raja dan rekan meliput dugaan pelanggaran prokes akibat membludaknya pengunjung di Suzuya Mal Lhokseumawe pada malam ketiga lebaran idul fitri. Raja menyebut sebelum terjadi insiden pengusiran, dia sudah berupaya meminta izin untuk mengklarifikasi memintai keterangan intuk peliputan tentang situasi keeumunan itu kepada pihak manajemen Suzuya Mal Lhokseumawe.


"Bukan memberi akses, malah dengan arogan dia (myy-red) bersama rekan saya langsung menarik kami keluar, Ini sangat bertentangan dengan UU pers", pungkasnya.


Raja mengaku saat itu dia dan tim sedang melakukan liputan investigasi untuk laporan khusus terkait pelanggaran peraturan dan edaran berjenjang pemerintah yang melarang kerumunan. Dalam laporan khususnya Raja cs berencana mengangkat isu anomali membludaknya pengunjung di Suzuya Mal Lhokseumawe dengan beberapa tempat usaha dan hiburan rakyat yang harus tutup demi mematuhi peraturan dan edaran pemerintah maka butuh klarifikasi agar berimbang.


Raja dan tim berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan dan segera melakukan proses penyelidikan atas laporan yang dia mereka laporkan.


"Kami berharap kepada bapak Kapolres agar menyelidiki dua laporan kami yakni tentang menghalangi tugas jurnalistik dan kerumunan di masa pandemi, apalagi kami tahu pihak kepolisian sangat gencar melakukan penertiban, jangan gara-gara satu pihak, upaya satgas Covid malah jadi tak bernilai", pungkasnya lagi Raja alkausar


Kuasa hukum, Rizal Saputra, SH juga menjelaskan kliennya melaporkan dua kasus sekaligus,
"Ada dua yang kita laporkan yaitu menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan dugaan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan mengangkut kerumunan yang berujung pelanggaran prokes", Jelas Rizal Saputra, SH yang akrab disapa Wakjal dimana ia salah satu Jebolan IKADIN (Ikatan Advocad Indonesia).

Rizal menerangkan, "Tugas-tugas jurnalistik dilindungi undang undang, UU pers yang mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, sesuai UU nomor 40 pasal 18 berbunyi, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)", terangnya Rizal.


Terkait kerumunan, pihak suzuya dilapaorkan menggunakan UU keokarantinaan kesehatan pasal 9 Jo pasal 93. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, Pasal 9 ayat (2) “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.


Rizal melanjutkan, ancaman hukuman termaktub pada Pasal 93 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, terangnya lagi.


"Kita apresiasi kinerja kepolisian dan satgas Covid yang tidak henti-hentinya menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM). Namun disisi lain pihak tertentu malah abai terhadap hal ini. Kami berharap proses hukum terkait dua laporan ini dapat ditindak secepatnya", tutup Rizal Saputra.(masta)

Label: , ,

Sabtu, 08 Mei 2021

Kanwil Kemenkumham Aceh Lakukan Kunker di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Predikat WBK Harus di Raih


Lhokseumawe
, Daily Mail Indonesia. Net
- Kendati dalam suasana bulan Puasa, tidak menurunkan semangat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, untuk melakukan penguatan dan pengawasan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hal ini ditunjukkannya saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Sabtu (24/4/2021) pagi. 

 

Pada kunjungan kerja tersebut, rombongan Kakanwil Kemenkumham Aceh yang terdiri dari Kadiv Administrasi, Rakhmat Renaldy; Kadiv Pemasyarakatan, Heri Azhari; Kabag Program dan Humas, Mahyadi; Kasubsi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Indra Gunawan tiba di lokasi pada pukul 09.30 WIB. Setibanya disana, rombongan disambut langsung oleh Kalapas kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, beserta dengan jajarannya. 

 

Kakanwil Kemenkumham Aceh mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini untuk memberikan penguatan, motivasi dan arahan bagi petugas Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, dalam mempersiapkan dan melaksanakan upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu Ia mengharapkan integritas dari Pegawai untuk menjaga kedisiplinan dan terus meningkatkan kompetensi diri. 

 

“Terkait WBK, tingkatkan integritas pegawai, disiplin kerja, mari tingkatkan kompetensi diri dengan memahami aturan, tugas dan fungsi kerja,” tuturnya. 

 


Disamping itu, Kadiv Pemasyarakatan, Heri Azhari, mengatakan predikat WBK bisa diraih jika adanya komitmen dan upaya bersama jajaran. Menurutnya, untuk meraih WBK, harus disertai dengan komitmen dan konsistensi, serta inovasi yang mendukung meningkatnya pelayanan. 

 

Di akhir kunjungan, Kakanwil Kemekumham Aceh mengingatkan kepada seluruh jajajaran Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk tetap menjaga dan meningkatkan keamanan apalagi menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Dirinya meminta kepada petugas untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi SiBandroll. 

 

“Tingkatkan pelayanan, hilangkan kebiasaan yang tidak baik. Sibandroll jadi salah satu inovasi dalam rangka meraih WBK, optimalkan penggunaannya dalam menjaga keamanan Lapas,” ungkapnya.

Label: , ,

Jumat, 07 Mei 2021

Ketua DPRK Lhokseumawe Santuni Anak Yatim di Meuria Paloh


Lhokseumawe
, Daily Mail Indonesia. Net
-- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe  Ismail A Manaf, memberikan santunan kepada puluhan anak yatim di Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Kamis, (6/5/202).


Kegiatan sosial berlangsung di meunasah desa setempat. Ikut disaksikan oleh aparatur Desa Meuria Paloh.


Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, menyebutkan, kegiatan ini merupakan sebuah bentuk perhatian pihaknya pada anak yatim.


Ia berharap bulan Ramadhan kali ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya dalam melaksanakan ibadah puasa dan shalat tarawih berjamaah.


"Semoga dapat menambah kebahagian bersama mereka dalam menyambut Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H," pungkas Ismail A Manaf.

Label: , , ,

Kamis, 06 Mei 2021

Dukung BNN Perangi Narkoba, Gubernur Aceh Luncurkan GANAS, Kepala BNNP Aceh Beri Apresiasi



DailyMailIndonesia.net, Banda Aceh – Dukung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengagas Gerakan Anti Narkoba ASN Aceh atau disingkat GANAS Aceh.

Gerakan ini merupakan bentuk dukungan kepada BNN yang saat ini sedang berupaya mewujudkan Aceh Bersih dari narkoba atau Aceh Bersinar. Kekhawatiran Gubernur akan peredaran gelap narkoba semakin memuncak saat BNN bersama apatur terkait lainnya berhasil mengamankan narkotika sabu seberat 3 ton lebih di Aceh beberapa waktu lalu.

“Pengungkapan sabu seberat 3 ton lebih beberapa waktu lalu tentu sangat membuat kita terhenyak. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, saya meyakini perlu upaya luas dan masif sebagai bentuk dukungan kepada Badan Narkotika Nasional. Saya berharap dan yakin kita bersih. Apa yang kita lakukan hari ini hanyalah upaya konfirmasi atas keyakinan tersebut. Jadi, kalau bersih kenapa harus risih,” ujar Gubernur, sesaat sebelum melakukan tes urine, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu 5/5/2021).

Sebagai abdi negara, sambung Nova, ASN harus mendukung BNN dengan terlibat aktif serta menunjukkan ketauladan pada upaya-upaya pencegahan narkoba. Hari ini, sebanyak 1.226 ASN di jajaran Pemerintah Aceh telah menjalani tes narkoba. Tak hanya ASN, para pegawai yang bekerja di Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) juga menjalani tes urine. Sebanyak 565 pegawai Bank Aceh Syariah dan 58 pegawai Bank BPR Mustaqiem juga menjalani tes urine, yang dipantau langsung oleh Sekda Aceh.

“Sebagai tauladan , kita tentu harus membuktikan bahwa para pejabat di Pemerintahan Aceh ini benar-benar terbebas dari paparan narkoba. Hari ini, petugas dari BNN Aceh akan memeriksa urine kita termasuk saya,” kata Nova.

Gubernur Aceh menjadi orang pertama yang menjalani tes urine, diikuti Sekda Aceh dan para pejabat lainnya. Dalam sambutannya, Gubernur juga mengapresiasi dukungan BNN pada kegiatan ini. Gubernur meyakini, meski sulit, namun dengan sinergi semua pihak, maka upaya perang terhadap narkoba ini akan membuahkan hasil yang signifikan.

Senada dengan Gubernur, Sekda Aceh juga mengaku terkejut dengan pengungkapan peredaran gelap narkoba beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Sekda mengajak seluruh ASN di semua tingkatan untuk turut mendukung GANAS, demi mewujudkan generasi masa depan Aceh yang jauh dan terbebas dari Narkoba.

“3 ton ini sangat fantastis, sangat mencekam bagi masa depan generasi kita, karena berdasarkan penjelasan Kepala BNNP tadi, ternyata 1 gram sabu cukup untuk dikonsumsi oleh 10 orang. Bayangkan jika 3 ton ini tersebar ke seluruh pelosok Aceh. Hancurlah generasi Aceh,” kata Sekda.


BNN Apresiasi Inisiasi Gubernur Aceh



Sementara itu, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, mengaku terkejut dengan inisiasi Gubernur Aceh dengan melakukan tes narkoba massal kepada semua Pejabat dan seluruh ASN Pemerintah Aceh, Heru mengapresiasi langkah Gubernur sebagai upaya deteksi dini yang sangat efektif.

“Kami sangat mengapresiasi langkah deteksi dini yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh. Ini adalah upaya preventif yang sangat kami apresiasi. Mari lindungi diri, keluarga dan lingkungan kita, jadilah pelopor bagi upaya pencegahan peredaran gelap narkoba,” ujar Heru.

Heru juga mengungkapkan, kegiatan tes urin ini juga merupakan implementasi Inpres no 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang mana didalamnya diamanatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan upaya P4GN yang salah satu nya adalah Tes Narkoba melalui Urin, seperti yang dilakukan hari ini.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, hingga saat ini secara nasional baru Aceh yang telah menerbitkan regulasi terkait upaya pencegahan narkoba, yaitu Instruksi Gubernur Aceh nomor 04/INSTR/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersih Narkotika (Desa Bersinar) di Aceh.

“Aceh satu-satunya daerah tingkat provinsi di Indonesia yang telah menerbitkan Ingub sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi hal ini,” kata Heru.

Dalam sambutannya, Heru juga berpesan, meski saat ini pemerintah sedang fokus dengan penanganan covid-19, tapi kita tidak boleh lengah. Karena bahaya dan daya rusak narkoba sama berbahayaya dengan covid-19.

Sementara itu, Karo Humpro Iswanto, menjelaskan, sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 dan menjalankan protokol kesehatan, proses tes narkoba dilakukan di beberapa lokasi, yaitu di Restauran Meuligoe Gubernur Aceh, Anjong Mon Mata, Lobi Utama Kantor Gubernur Aceh, Aula KPO Bank Aceh Syariah, Aula Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh dan Aula Bank BPR Mustaqiem. Total akan ada 2.536 ASN dan pegawai BUMA yang akan di tes narkoba.

“Karena masih dalam situasi pandemi dan kegiatan ini melibatkan banyak orang, maka tes narkoba kita laksanakan di beberapa lokasi, sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan,” ujar Iswanto.

Kegiatan tes urin ini tidak hanya menyasar ASN, GANAS juga menyasar para pegawai daerah yang bekerja di sejumlah Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yaitu Bank Aceh Syariah, Bank BPR Mustaqiem, PT Pema dan BPMA.

Label: ,

Bupati Bireuen Buka Jalan Protokol Yang Ditutup Agar Warga Tak Terganggu


BIREUEN
, Daily Mail Indonesia. Net
-- Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Ismunandar, untuk segera membuka jalan protokol depan toko jelita prabot, agar warga masyarakat tidak terganggu.

 

Bagi warga masyarakat yang mengunakan kenderaan roda dua dan empat, ujar Muzakkar A Gani, Rabu Kemarin lalu, saat meninjau ke lokasi bersama Wakil Ketua DPRK Bireuen Abu  Syauki Futaqi, Abu Suhaimi juga bersama Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

Setelah pembahasan bersama dengan beberapa unsur masyarakat dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen Ismunandar, jalan yang ditutup itu, harus segera kita buka.

 

Setidaknya dibuka tiga titik sepanjang jalan yang ditutup, sementara dibuka hanya bisa dilewati beca dan kenderaan roda dua, nanti dikaji secara sempurna, oleh tim, apakah atau ditutup kembali. 

 

Sesuai kebutuhan warga masyarakat, yang selama ini jalan yang ditutup itu, menjadi momok bagi pengendara motor, sebut Muzakkar A Gani. []

Label: , ,

Selasa, 04 Mei 2021

Kapolres Lhokseumawe Bantu Kursi Roda Untuk Warga Lumpuh di Hagu Barat Laut


LHOKSEUMAWE
, Daily Mail Indonesia. Net
 – Tugas Kepolisian bukan semata-mata menegakkan hukum, namun institusi ini juga memiliki semboyan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa terkecuali.


Hal inilah yang menjadi pemacu semangat Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH untuk mengulurkan tangannya membantu masyarakat yang kurang mampu di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Sebab ia menyadari, hidup di dunia bukanlah kehidupan abadi, tetapi diperlukan bekal untuk akhirat kelak.


Maka, jangan heran nyaris setiap hari ada warga yang membutuhkan bantuan dikunjungi oleh pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe guna mengantarkan bantuan.


Salah satu contoh, AKBP Eko Hartanto SIK MH, Selasa (4/5/2021) mengunjungi kediaman warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Abubakar Mahmud (62) yang mengalami lumpuh untuk melihat langsung kondisi warga dimaksud. Tidak hanya itu, Kaporles juga membantu satu unit kursi roda.


Selain keluarga, penyerahan bantuan kursi roda ini juga disaksikan oleh perangkat gampong setempat dan Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin Ahmad. Setelah memberikan bantuan, AKBP Eko Hartanto juga mengajak Abubakar Mahmud untuk berbincang.


“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga dan Bapak Abubakar Mahmud, meskipun tidak seberapa tetapi inilah bentuk kepedulian kami untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uluran tangan,” ujarnya.


Sementara itu, penerima kursi roda mengucapkan terima kasih atas kunjungan, perhatian serta bantuan yang telah diberikan oleh Kapolres Lhokseumawe.


“Kursi roda ini sangat saya butuhkan, terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kapolres Lhokseumawe, semoga kebaikan Bapak menjadi amal ibadah dicatat di bulan suci Ramadhan ini,” pungkasnya.

Label: , ,

Kapolres Lhokseumawe Ucapkan Belasungkawa Atas Musibah Dialami KRI Nanggala 402


LHOKSEUMAWE
, Daily Mail Indonesia.net
-- Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengucapkan belasungkawa atas musibah yang dialami KRI Nanggala 402, Minggu (25/4/2021) malam.


Ucapan tersebut disampaikan pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini setelah adanya pernyataan resmi dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bahwa ke 53 prajurit yang berada di KRI Nanggala 402 gugur.


“Kapolres Lhokseumawe beserta staf dan jajaran mengucapkan dukacita atas musibah dialami KRI Nanggala 402, mari kita berdoa agar seluruh awak KRI Nanggala 402 bisa segera dievakuasi,” tulis Kapolres Lhokseumawe.


AKBP Eko Hartanto juga menyampaikan, agar seluruh keluarga korban diberi kekuatan, ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi tragedi tersebut.


Sebelumnya, KRI Nanggala 402 hilang kontak pada Rabu (21/4/2021) lalu diperairan laut Bali. Pencarian terus dilakukan oleh tim penyelamat dibantu negara sahabat, namun belum membuahkan hasil.


Lalu, pada Sabtu (24/4/2021) disertai bukti kuat dengan ditemukannya peralatan yang berasal dari kapal selam ini, akhirnya Panglima TNI menyatakan secara resmi bahwa KRI Nanggala 402 tenggelam (subsunk), kini pemerintah sedang berupaya melakukan langkah evaluasi. []

Label: , , ,

Minggu, 02 Mei 2021

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada 3 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh


Banda Aceh
, Daily Mail Indonesia.net – 
BPK Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada 3 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang (29/3), Kota Langsa (12/4), dan Kabupaten Pidie Jaya (21/04) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh.


Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus, dan diterima oleh Pimpinan pada DPRK dan Kepala Daerah dari masing-masing Kabupaten/Kota


Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, S.T., Ketua DPRK Langsa, Zulkifli, Ketua DPRK Pidie Jaya, Kadir Jailani, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, S.H., M.Kn., Wakil Walikota Langsa, Dr. Marzuki Hamid, M.M., dan Bupati Pidie Jaya, Aiyub Bin Abbas.


Penyerahan tiga Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 untuk menjaga keselamatan dari pegawai BPK Perwakilan Provinsi Aceh, tamu undangan, dan berbagai pihak yang terlibat dalam acara tersebut. 


Bagi tamu undangan yang menghadiri acara penyerahan dihimbau untuk mengurangi jumlah rombongan dan membatasi jumlah partisipan dari setiap Kabupaten/Kota yang masuk ke ruangan. Seluruh partisipan diharapkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Aceh atas tiga Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Pidie Jaya memeroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh dalam pidatonya berpesan pada masing-masing Kabupaten/Kota diharapkan untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai mandate dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 dan 21. Selain itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas kerjasamanya dalam pemeriksaan yang dilakukan.[]

Label: , , ,