Baleg DPR Sesalkan Gubernur Aceh Tidak Hadir dalam Rapat Prolegnas
![]() |
Wakil Ketua Banleg DPR RI Willy Aditya |
BANDA ACEH, DAILY MAIL INDONESIA.net -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh guna mensosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020 - 2024 kepada masyarakat Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan
sosialisasi Prolegnas kali ini sengaja memprioritaskan Provinsi Aceh karena
mendapat banyak masukan, terutama berkaitan dengan eksistensi Pemerintahan
Aceh. Namun, Willy menyesalkan ketidakhadiran Gubernur Aceh dalam pertemuan
tersebut.
“Ini kunjungan pertama Baleg ke Provinsi Aceh dengan membawa
rombongan besar, ada dua Pimpinan (Baleg) yang datang, namun Gubernur (Aceh)
tidak ada. Tentu kami sangat menyayangkan itu dan kecewa," tegas Willy
usai memimpin Kunjungan Kerja Baleg di Kantor Gubernur Aceh, Provinsi Aceh,
Kamis (29/4/2021).
Tim Kunker Baleg diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) Dahlan Jamaluddin dan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh
M. Jafar. Turut hadir Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan sejumlah
Anggota Baleg DPR RI, sivitas akademika Universitas Syah Kuala, dan elemen
masyarakat. Diketahui, Gubernur Aceh berhalangan hadir karena mengikuti
kegiatan dengan Forkopimda Aceh berkenaan dengan evaluasi Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menurut Willy, kehadiran Gubernur Aceh sangat krusial, sebab
Baleg akan menyerap aspirasi dan melakukan evaluasi dari
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA),
yang juga mengatur Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Politisi dari F-NasDem ini mengungkapkan setiap RUU yang
akan ditetapkan menjadi UU senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi
masyarakat, sehingga ketidakhadiran pihak pemerintah daerah merupakan preseden
buruk.
"Nah, ketika Gubernur tidak punya good will atau political
communication yang baik, maka itu akan menjadi kendala. Tentu, marwah
dari Aceh itu sendiri terganggu, ini harus diperbaiki oleh saudara Gubernur,
karena tidak mungkin hanya diperjuangkan oleh DPRA maupun elemen
masyarakat," terangnya.
Willy menambahkan dalam beberapa kesempatan, pihaknya selalu
membuka diri terhadap aspirasi berkaitan eksistensi dana Otsus Aceh yang akan
berakhir pada tahun 2027 mendatang. Aspirasi itu datang mulai dari Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun oleh Anggota Baleg DPR RI daerah pemilihan
Aceh.
Legislator dapil Jawa Timur XI itu juga menyinggung harapan
agar dana Otsus Aceh kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU)
setelah tahun 2027. Sisi lain, lanjutnya DPR RI saat ini tengah membahas
perpanjangan Dana Otsus Papua, sehingga tak jarang juga disinggung
mengenai perpanjangan otonomi khusus daerah lainnya.
"UU Pemerintahan Aceh sudah ada di long list Prolegnas,
tinggal bagaimana komunikasinya. Artinya, pemerintah daerah juga perlu pro
aktif, langsung jemput bola tidak hanya bersurat. Komunikasi menjadi kunci
membangun kesepahaman sehingga terbangun ruang konsultasi antara pemerintah
Aceh dengan produk UU yang akan dilahirkan," imbuh Anggota Komisi XI DPR
RI itu.
Sebelumnya, Asisten I Sekda Aceh M Jafar selaku perwakilan Gubernur
meminta dukungan Baleg DPR RI untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otsus
Aceh. Dari pengalaman yang telah berjalan selama ini dukungan dana Otsus untuk
pembangunan Aceh memiliki peran yang sangat signifikan.
"Kalau saja keberadaan dana Otsus ini tidak ada lagi,
sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah kami akan tersendat,” kata
Jafar. Dana Otsus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku dalam
jangka waktu 20 tahun. Dana Otsus diterima sejak tahun 2008
yang merupakan amanat UU Pemerintahan Aceh. Namun akan berakhir pada
tahun 2027 nanti.
Jafar berharap Baleg DPR RI bisa memperjuangkan dana Otsus
Aceh bisa diperpanjang, bahkan tanpa batas waktu atau abadi. Ia menegaskan dana
Otsus masih sangat dibutuhkan untuk membangun dan meningkatkan perekonomian
masyarakat Aceh.
Jafar mengatakan UU yang masuk dalan Prolegnas akan menjadi
UU yang mengikat seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak
untuk berpartisipasi dalam setiap proses legislasi yang akan berjalan.
"Boleh jadi ini menjadi langkah awal bagi warga Aceh untuk dapat
berkontribusi memperkuat pembahasan RUU tersebut," ujarnya.[]
Label: BANDA ACEH, NASIONAL, NEWS, politik