Kamis, 25 Maret 2021

Pengawasan lingkungan hidup


 Sigli,mahasiswa AKl mengawasi lingkungan hidup

         Pengawasan Lingkungan Hidup

Agar terjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tenteng perlindungan Dan pengelolaan lingkungan hidup dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam

 pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara,baik itu berupa sumber daya alam tambang,pariwisata,seta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan.pasal 68 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang prrlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.



Label: ,