Sabtu, 27 Februari 2021

Perkumpulan Masyarakat Aceh Damai Berzikir (PM-ADAB) "Peusijuek" Kantor Di Lhokseumawe


Laporan: Eri Iskandar

LHOKSEUMAWE | DAILY MAIL INDONESIA. NET - Puluhan Jamaah dari ormas Islam Perkumpulan Masyarakat Aceh Damai Berzikir (PM-ADAB) Cabang Aceh Utara – Kota Lhokseumawe, mengadakan acara “Peusijuek” (menepung tawari) kantor sektariat yang dilakukan oleh Tgk Imum Gampong yang bertempat Jl Medan-Banda Aceh SP. Ulumuddin Uteunkot – Cunda, Kec, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada hari Jum’at (26/2/2021)


Tgk Amiruddin Yusuf  selaku Ketua Perkumpulan masyarakat damai berzikir mengatakan, PM-ADAB ini bergerak untuk memberikan rohaniyah islamiyah kepada umat muslimin muslimah serta berkirim sedekah Doa dan Zikir berupa tahlilan malam kepada para jama'ah maupun  masyarakat gampong yang mengalami musibah.


Lanjutnya, Amiruddin menuturkan apabila masyarakat tertimpa musibah dan melaporkan kepada sekretariat pihak bersedia membantu seperti korban banjir, kebakaran rumah yang sifatnya sosial siap membantu artinya seluruh anggota PM-ADAB bersedia membantu pemerintah di Kabupaten/Kota Lhoseumawe. Katanya.


Saat ditemui Daily Mail Indonesia, menanyakan jumlah anggota PM-ADAB, Amiruddin menjawab sudah memiliki ribuan anggota jamaah yang tersebar baik di luar maupun dalam Aceh mulai dari Aceh Tamiang sampai Aceh Singkil.


Dalam acara peusijuek tersebut juga dihadiri unsur perangkat desa, pimpinan dayah, alim ulama, Tgk Muzakir Manaf beserta rombongan semoga PM-ADAB dapat terus berkembang untuk kemaslahatan umat di Aceh pada umumnya bisa hidup sejahtera serta dilimpahkan rahmat oleh-Nya. Harap Tgk Amiruddin Yusuf.


Label: , , ,

Senin, 15 Februari 2021

Puluhan Tenaga Kesehatan RS Bunda Lhokseumawe Siap Disuntik Vaksinasi, dr Hanafiah yang Pertama

Direktur Rumah Sakit Umum Bunda Lhokseumawe dr Hanafiah Hasan, Sp.OG

LHOKSEUMAWE | DAILY MAIL INDONESIA. NET -
Puluhan Tenaga kesehatan (nakes) mulai menjalani vaksinasi Covid-19. Diantaranya dilaksanakan di aula ruang polio lantai atas di  RSU Bunda yang berlokasi Jl. Darussalam No. 16, Lancang Garam, Kota Lhokseumawe. pada hari Senin, (15/2/2021).


Adapun tenaga kesehatan yang divaksinasi di Rumah Sakit Bunda berasal dari kalangan internal tenaga Kesehatan dari RSU Bunda Lhokseumawe.


Penyuntikan Vaksinasi Covid-19  tahap permulaan dilakukan oleh Direktur RSU Bunda dr. Hanafiah  Hasan, Sp OG seterusnya dilanjutkan kepada para tenaga kesehatan (nakes) sebab tenaga kesehatan adalah kesehariannya melayani pasien yang sangat memungkinkan  berhadapan bahayanya Covid-19.


Saat diwawancarai media Daily Mail Indonesia. net kepada dr. Hanafiah ketika dalam penyuntikan ada rasa apa Dok? jawab dokter  "Ya, ngak ada apa-apa kok, Ya, seperti biasa bisa saja." gigitan semut.


dr. Hanafiah melalui suntikan Vaksinasi Covid-19 kepada para karyawan tenaga kesehatan diharapkan dapat membuat para tenaga kesehatan ada kekebalan serta aman dari penyakit tersebut.

M Nurdin Mkes, MM 

Lanjutnya lagi program penyuntikan vaksinasi ini dilaksanakan berkaitan dengan anjuran dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe,  sebut M Nurdin Mkes, MM danjuga sebagai mantan Dinkes aceh Utara.


Ia menjelaskan, sebayak 100 karyawan RS Umum Bunda yang masih aktif, diwajibkan datang  pada hari ini siap untuk  dilakukan vaksinasi.


Kepala Manajemen Rumah Sakit Bunda, M Nurdin mengatakan sangat aprisiasi serta mendukung atas program Pemerintah Kota Lhokseumawe, Selain itu juga berharap dan memohon doa agar covid -19 di lhoseumawe maupun kabupaten Aceh Utara keseluruhan Aceh cepat berakhir, Pungkasnya.

Label: , , , ,

Minggu, 14 Februari 2021

DITTIPIDANARKOBA BARESKRIM, DITRESNARKOBA POLDA ACEH DAN POLRES BIREUEN, UNGKAP PENYELEDUPAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL


BANDA ACEH | DAILY MAIL INDONESIA. NET -
Kepolisian Daerah Aceh, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jaringan Internasional jenis sabu seberat 353 Kg = 353.000 Gram dan dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil di Aula Serba Guna Mapolda Aceh. Kamis(11/02)


Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Raden Purwadi, S.H, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S. I. K., M. H, Kakanwil Bea Cukai Safuadi, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., S.H beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.


Kapolda Aceh dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan polri dalam memberantas narkotika, namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 Kg  di Aceh.


Kapolda mengharapkan, dalam hal ini awak media agar ikut membantu kepolisian untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkotika dan ikut membantu memberantasnya.


“Awak media harus ikut membantu kepolisian dan kita semua harus bersatu untuk memberantas narkotika. Kalau tidak, mereka akan memanfatkan setiap celah untuk mensuplay narkotika ke Aceh,” ujarnya.


“Kita harus menyamakan visi untuk membebaskan aceh dari peredaran narkotika. Kita dari kepolisian juga siap menindak tegas dan terukur agar mereka tidak coba-coba memasok narkotika ke Aceh,” tegasnya.


“Ini semua kita lakukan untuk menyelamatkan generasi emas Aceh sebanyak 1.760.000 jiwa dari barang haram tersebut,” tegasnya lagi.

Label: , ,

Sabtu, 13 Februari 2021

Polres Lhokseumawe Berhasil Gulung 181 Tersangka Narkotika, 3 Diantaranya Oknum PNS


LHOKSEUMAWE | DAILY MAIL INDONESIA. NET –
Satu tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggulung 181 tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti.


“Tahun 2020 terdapat 117 kasus  narkoba. Rinciannya, jenis ganja 16 kasus, dalam proses sidik 5 kasus, kemudian 11 kasus sudah P21. Sedangkan untuk sabu-sabu, 101 kasus, sudah P21 84 kasus dan dalam proses sidik 17 kasus. Barang bukti yang kita amankan, ganja kering sebanyak 49 kilogram lebih, 8 batang pohon ganja dan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram lebih,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIk, MH yang juga didampingi para Kabag dan Kasat saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020).


Untuk tersangkanya, kata Kapolres, berhasil diamankan sebanyak 181, kasus ganja 20 orang dan sabu-sabu 161 orang dengan profesi berbeda-beda. Diantaranya,  wiraswasta 145 orang, nelayan 10 orang, petani 9 orang, IRT 7 orang, pedagang 4 orang, Pegawai Negeri Sipil 3 orang, sopir 2 orang dan guru 1 orang.


“Kasus yang menonjol adalah, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2020 di Desa Hagu Barat Laut Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh 6 (enam) orang tersangka dan sudah dilimpahkan ke JPU/P21,” sebut Kapolres.


Selanjutnya, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 1 Kg, di Bandara Malikussaleh Desa Pintu Makmur Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dengan tujuan Medan (transit) Jakarta pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul. 10.00 wib yang dilakukan oleh dua orang tersangka. “Kasus ini masih dalam proses sidik,” jelasnya.


Kemudian, sebut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 10 Kg ganja kering oleh Team URC Sat Shabara Polres Lhokseumawe pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 pukul. 01.30 wib di Jalam Petua Ali Desa Teumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial ZN, (34) warga Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.


Kapolres menerangkan, tahun 2019 terdapat 105 kasus, yaitu kasus ganja jumlah tersangka 24 orang, barang bukti 105.066,4 gram ganja kering, 3000 batang pohon ganja. Kemudian sabu-sabu, tersangka 133 orang dengan barang bukti yang berhasil disita 26.070,88 gram, ekstasi jumlah tersangka satu orang serta barang bukti sebanyak 2000 butir. “Kasus miras juga ada satu orang tersangka, jumlah barang bukti 41 botol. Persentasi penyelesaian kasus tahun 2019 yaitu 100 persen,” imbuhnya

Label: , , ,

Disiplinkan Warga Patuhi Prokes, Polsek Nibong Gelar Ops Yustisi


LHOKSUKON | DAILY MAIL INDONESIA. NET –
Polsek Nibong Polres Aceh Utara melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dilingkungan kantor Muspika Nibong dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker, Jumat (12/2/2021).


Dasar dari kegitan Operasi tersebut yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.


Hal tersebut diperkuat dengan Pergub Aceh no. 51 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan covid 19, Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh dan Perbub Bupati Aceh Utara no. 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Aceh Utara.


Kegiatan Ops Yustisi dipimpin Kapolsek Nibong Iptu Jimmy bersama anggota Polsek Nibong dan Personel Koramil Nibong dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner yang dilaksanakan di Jalan Line Pipa Gampong Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong .


Kegiatan Ops Yustisi juga bergerak melakukan teguran bagi masyarakat dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, kemudian pelanggar tersebut diberikan Masker gratis.


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Nibong Iptu Jimmy Hasibuan menyampaikan dalam pelaksanaan operasi yustisi pihaknya juga melakukan sosialisasi 3M pada masyarakat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.


“Dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19,” pungkasnya.

Label: , , ,

Polisi Gerebek Oknum Keuchik Tengah Pesta Sabu Dengan Warganya


LHOKSUKON | DAILY MAIL INDONESIA. NET
Menjadi seorang kepala desa patutnya bisa memberi teladan bagi warganya, namun hal ini tidak berlaku bagi Hel, 31 tahun seorang keuchik aktif di Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.


Oknum keuchik ini ditangkap pihak Polsek Matangkuli, Kamis sore (11/2/2021) tengah asik berpesta sabu di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun kosong bersama dua temannya yaitu Is, 46 tahun dan Mar, 38 tahun.


Parahnya lagi, tersangka Is juga tercatat sebagai Mantan Keuchik di kampung yang sama dengan tersangka Hel.


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi menyampaikan penangkapan yang pihaknya lakukan berawal dari informasi masyarakat.


“Informasi ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu,” ujar Iptu Asriadi.


Iptu Asriadi menyampaikan, pada saat penggerebekan, tersangka Mar sempat melarikan diri namun dengan kesigapan anggotanya tersangka Mar bisa diringkus.


“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli,” pungkasnya.

Label: , , ,

Kamis, 11 Februari 2021

Polres Aceh Utara Kawal Distribusi 140 Vaksin Sinovac ke Matangkuli


LHOKSUKON | DAILY MAIL INDONESIA. NET –
Puskesmas Matangkuli, Kabupataen Aceh Utara telah menerima pendistribusian sejumlah 140 vial vaksin Sinovac dari Dinas Kesehatan Aceh Utara, Selasa (9/2/2021) pukul 10.00 WIB pagi.


Dengan pengawalan ketat sejumlah personel Polres Aceh Utara, Tim Dinas Kesehatan Aceh juga mendistribusikan (Anti Diphtheriae Difteri) dan sejumlah vaksin yakni 140, kemudian safety box 2 box, alkohol swab 140, serta 2 piece alat pelindung diri (APD).


Penyerahan Vaksin Covid-19 itu diterima langsung Kepala Puskesmas Matangkuli Ibnu Khaldun, SKM, turut mendampingi wakapolsek Matangkuli Ipda Samsul Bahri.


"ya, rencananya, pada rabu (10/2/2021) besok, akan melakukan vaksinasi kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) secara serentak di 34 puskesmas dalam 27 kecamatan di Aceh Utara. Kata Waka Polsek Matangkuli.


Selain itu, Vaksinasi serantak itu turut pula dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para staf RSU Cut Meutia Aceh Utara, ucapnya.

Label: , , ,

Vaksinasi Covid-19 di Langkahan, Kapolsek Jadi Orang Pertama disuntik


LHOKSUKON | DAILY MAIL INDONESIA. NET –
Jadwal  vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Rabu (10/2/2021) berjalan aman dan sesuai perencanaan.


Pelaksanaan Vaksinasi di kec. Langkahan dilakukan pada dua tempat yakni Puskesmas Langkahan dan Puskesmas Simpang Tiga.


Kapolsek Langkahan menjadi orang pertama kali yang mendapat penyuntikan vaksin di Kecamatan Langkahan disusul Camat dan Danramil kemudian dilanjutkan bagi para tenaga kesehatan.


Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri menjelaskan, saat disuntik vaksin dirinya tidak merasakan apa-apa. ia mengatakan rasanya seperti disuntik biasa dan prosesnya pun cepat.


“Biasa seperti kita disuntik, tidak ada rasanya, pesan saya, jangan takut untuk divaksin, karena vaksin ini sangat bermanfaat untuk melindungi diri dan orang lain, mencegah dan memutus penularan virus Covid-19, pungkasnya.


Dilaporkan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama di Langkahan dijadwalkan akan berlangsung hingga pada hari Jumat 12 februari mendatang, ujarnya.

Label: , , ,

Kapolsek Jadi Penerima Vaksin Sinovac Pertama di Tanah Luas




LHOKSUKON | DAILY MAIL INDONESIA. NET
– Kapolsek Tanah Luas Ipda Hendra Jamiswar menjadi orang yang pertama disuntik vaskin Sinovac pada kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (10/2/2021).


Berturut-turut, vaksinasi juga dilakukan terhadap Camat dan diikuti sejumlah tenaga kesehatan.


“Suntikan vaksin Covid-19 seperti suntikan biasa yang diberikan dokter saat kita berobat ke rumah sakit. Rasa suntik sama seperti kita berobat, hanya sakit sedikit saat jarum akan ditusukan ke kulit kita,” ujar Ipda Hendra Jamiswar.


Usai divaksin, Kapolsek Tanah Luas berpesan agar nantinya masyarakat juga tidak perlu merasa khawatir divaksin.


Alasannya, vaksin ini merupakan program pemerintah Republik Indonesia (RI) yang harus dijalankan untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19.


“Program ini baik, kita semua berharap agar terhindar dari penyebaran covid-19. Masyarakat jangan pernah takut untuk melakukan suntik vaksin covid-19, sebab sebelum disuntikan ke masyarakat, Forkopimda telah menjalankannya sebagai contoh,” ujarnya coba meyakinkan masyarakat.

Label: , , ,

Terkait Kasus Beasiswa, Polda Aceh: Masih Ada 6 Anggota DPRA Aktif yang Belum Diperiksa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

Laporan | Eri Iskandar

BANDA ACEH | DAILY MAIL INDONESIA. NET - Kepolisian Daerah Aceh sejauh ini terus mendalami dan memeriksa setiap orang yang berkaitan dengan kasus beasiswa pendidikan masyarakat Aceh yang pernah diusulkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2014-2019.


Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H, didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si serta Kasubdit Tipidkor AKBP Faisal Rahmat menyebutkan, ada 25 anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh Tahun 2017 dan 6 di antaranya masih aktif.


Lebih lanjut terang Dir Reskrimsus melalui Kasubdit Tipidkor, 16 di antaranya sudah tidak aktif lagi sebagai Anggota DPRA, namun mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik.


Kabid Humas juga menambahkan, ada 1 anggota DPRA berinisial DS (non aktif) tidak menghadiri panggilan setelah 2 kali dipanggil dan alamat yang bersangkutan pun tidak jelas lagi


“Satu anggota DPRA belum memenuhi panggilan penyidik dan satu lagi sakit berinisial HD, serta satu orang sudah meninggal dunia atas nama JM,” jelas Winardy, Rabu (10/02/2021).


Selain itu tambahnya, ada 6 orang lagi yang belum diperiksa berhubung masih aktif sebagai anggota DPRA dan menunggu kelengkapan administrasi yaitu gelar perkara di Bareskrim Polri dan ijin pemeriksaan dari Mendagri.


“Ada 6 lagi yang masih aktif dan menunggu ijin pemeriksaan dari Mendagri, yaitu AA, AM, HY, IUA, YH dan ZF,” pungkas Winardy.


Label: , ,

Senin, 08 Februari 2021

Pemda Aceh Besar, DPRK dan DPRA dapil I Bersinergi Bangun Aceh Besar

Daily mail indobesia.net. Aceh Besar  —  Pemerintah Aceh Besar bersama DPRK dan anggota DPRA dari dapil I gelar silaturahmi untuk bersinergi menentukan arah pembangunan Aceh Besar ke depan di Joel’s Bungalows and Restaurant, Lampuuk Kecamatan Lhoknga, Senin 8 Februari 2020.

Menurut Mawardi Ali selaku Bupati Aceh Besar, Aceh Besar memiliki 400.000 jumlah penduduk yang tersebar di 23 Kecamatan dan 604 Desa, ini membutuhkan energi tambahan. “Luas wilayah yang kita miliki ini yang membuat kita butuh tambahan dana khususnya untuk pembangunan, khusus nya infrastruktur,” Katanya.

Mawardi menjelaskan, bahwa membangun Aceh Besar pemerintah Kabupaten tidak akan mampu sendirian, maka dari itu bantuan legislatif adalah hal yang paling penting untuk mencapai kesejahteraan di tengah masyarakat. “Legislatif bisa membantu eksekutif untuk memperjuangkan anggaran pembangunan untuk Aceh Besar, seperti pembangunan jalan provinsi yang ada di Aceh Besar,” Sebut Mawardi.

Menurutnya, banyak sekali jalan provinsi yang ada di Aceh Besar, yang pembangunannya menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh. “Sejauh ini jalan terpanjang punya provinsi Aceh ada di Kabupaten Aceh Besar, hampir 700km panjangnya, belum lagi jalan yang sifatnya tidak memiliki status, tentu sangat sulit sekali untuk mengajukan anggaran perbaikannya,” Terangnya.

“Kondisi jalan di Aceh Besar 70% dalam kondisi bagus, mudah-mudahan kondisi ini terus bertahan,” Sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Saifuddin Yahya SE selaku Ketua Komisi IV DPRA dari partai Aceh yang akrab disapa Pak Cek, status jalan di Aceh Besar harus di tetapkan agar jelas untuk pengusulan anggarannya. “Insya Allah kami anggota DPRA akan siap untuk memperjuangankannya, karena jalan terpanjang provinsi ada di Aceh Besar, jadi mari kita bersinergi untuk membangun Aceh Besar,” Ungkapnya.

Pak Cek juga meminta agar pertemuan seperti ini harus terus diadakan agar cara pandang antara legislatif dan eksekutif untuk membangun Aceh Besar. “Dengan rapat seperti ini kita tahu apa fokus dan tujuan pembangunan Aceh Besar dan tentu saja legislatif akan membantu pemerintah untuk merealisasikan pembangunan yang merata,” Pungkas Saifuddin Yahya SE, yang juga Ketua DPW PA Aceh Besar.

Sementara Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi, mengatakan, jembatan Panca dan RSU Aceh Besar di Indrapuri harus kita pikirkan bersama, bagaimana untuk membangun jembatan kedua fasilitas publik itu,” ujar Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi dalam sambutannya, pada acara silaturahmi dengan anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) I, untuk duduk bersama membahas konsep pembangunan Kota Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar di Joel’s Bungalows and Restaurant, Pantai Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (8/2/2021).

Iskandar Ali yang juga Sekretaris DPD PAN Aceh Besar ini, tidak perlu harus Gubernur Aceh sampai turun ke lokasi jembatan Panca Aceh Besar hanya untuk membangun jembatan itu. Kalau sudah sepakat antara DPRK Aceh Besar dan DPRA Dapil I, kedua pembangunan fasilitas itu bisa dilakukan.

“Uangnya bisa dari DPRA bukan dari pokir dan beberapa persoalan pokok yang menjadi persoalan kalau sudah kita bersepakat, minimal ada lima persoalan yang mendasar di Aceh Besar bisa kita atasi secara bersama-sama,” ujar Iskandar Ali.

Pertemuan itu dihadiri anggota DPRA Dapil I yakni HT Ibrahim ST MM, Muchlis Zulkifli ST yan juga Wakil Ketua Komisi IV, Saifuddin Yahya SE (Ketua Komisi IV), Drs H Abdurrahman Ahmad, Sulaiman SE, Ansari Muhammad SPt MSi, Tgk H Irawan Abdullah SAg, Teuku Irwan Djohan ST, Tezar Azwar, Darwati A Gani, dan H Azhar MJ Romen


Label: , ,

Kamis, 04 Februari 2021

Jika Dilakukan, Ketua Komisi I DPRA Disuruh Buat Kartu Mahasiswa

 


BANDA ACEH - Polemik tentang Pilkada Aceh masih terus bergulir, meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di tanah rencong. Tahapan Pilkada di Aceh rencananya dimulai pada April 2021 dan pencoblosan dijadwalkan pada 17 Februari 2022.

Namun seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada, artinya Pilkada akan digelar serentak pada tahun 2024.

Bermula dari itu, banyak pihak di Aceh terutama Politisi Partai Lokal menyatakan Pilkada tetap harus dilaksanakna pada tahun 2022, sesuai dengan amanat UUPA. Dimana Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

Terbaru, Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus kepada wartawan mengaku sudah berulangkali menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Namun, surat yang dikirim DPR Aceh belum direspons Kemendagri.

Ia menyampaikan bila pekan ini juga tidak dibalas, maka pihaknya akan mendatangi Kemendagri serta mengancam akan mendirikan tenda di depan gedung tersebut.

Merespon pernyataan ketua Komisi I DPR Aceh yang membidangi Hukum, Politik dan Pemerintahan, Akademisi dari Universitas Muhammadyah Aceh Dr Taufik A Rahim SE MSi menyampaikan jika sampai Anggota DPR Aceh mendirikan tenda di depan gedung Kementrian Dalam Negeri, dirinya menyarankan agar membuat kartu tanda mahasiswa.

"Beredarnya berita serta informasi diberbagai media massa, bahwa Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggelar demo dengan cara membuat tenda di depan Kantor Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Ini sebagai bentuk protes jika Kemendagri RI tidak menyetujui, sepakat dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh pada tahun 2022,"kata Dr Taufik dalam keterangan resmi yang dikirim kepada wartawan media ini, Kamis (4/2/2021).

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh dilaksanakan pada tahun 2022 ini, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, yang salah satu pasalnya menyatakan Pilkada dilaksanakan 5 tahun sekali, yang juga merupakan turunan dari Memorandum of Understanding (MoU) Damai Aceh 15 Agustus 2005, di Helsinki.

Menurut dosen Unmuha tersebut, peristiwa ini merupakan masalah krusial serta substansial dalam memimpin serta mengurus Aceh secara politik. Sehingga Aceh yang memiliki kekhususan yang sangat bermartabat juga luar biasa, yang tidak dimiliki oleh propinsi lainnya di Indonesia dengan landasan MoU Helsinki dan UUPA. Sehingga ini jangan sampai dikotori, direndahkan serta dihancurkan oleh perilaku politik rendahan, juga tidak memiliki argumentasi serta komunikasi politik elite tingkat tinggi yang mampu meyakinkan elite politik dan Kemendagri di Jakarta.

"Hal ini diperlihatkan oleh anggota DPRA dengan tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dengan cara memprotes, menggelar demo bahkan mendirikan tenda di depan Kantor Kemendagri RI, jika keinginan dan kepastian pelaksanaan Pilkada Aceh tidak digelar pada tahun 2022. Bahkan sudah ditetapkan rencana tahapan kerja Komisi Independen Aceh/KIP, dimulai 1 April 2021 dan pencoblosan 17 Februari 2022. KIP ini juga bentuk kekhususan Aceh, yang di propinsi lain juga di Pusat Jakarta bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU),"terang Taufik.

Itu sebabnya, Taufik menilai jika setaraf itu kemampuan serta kapasitas Ketua Komisi I DPRA, maka dirinya menyarankan agar mendaftar lagi atau lebih dulu menjadi mahasiswa, serta buat kartu mahasiswa baru, karena telah merebut 'lahan' dan melakukan kegiatan demo seperti mahasiswa, pada saat saluran informasi dan aspirasi pendapat serta argumentasinya tidak disahuti dan direspon, maka mahasiswa menggelar demo sebagai bentuk penyampaian dan saluran demokrasi macet dan tersumbat.

"Karena itu jangan sampai Ketua Komisi I DPRA menjatuhkan harkat dan martabat rakyat Aceh, politisi serta elite politik Aceh dengan cara menggelar demo dan mendirikan tenda di depan Kemendagri RI, hanya gara-gara ingin memperlihatkan ketidakmampuan konsultasi, diplomasi dan komunikasi politik tingkat elite. Selanjutnya melakukan perilaku dan tindakan konyol tidak bermartabat dengan tidur mendirikan tenda di depan Kemendagri,"tegasnya.

"Aceh dan rakyat Aceh sudah sangat sadar logika, bahkan jera dengan berbagai beban konflik masa lalu serta derita kehidupan yang belum dapat terangkat secara nyata menjadi makmur dan sejahtera. Jangan sampai dipermalukan lagi oleh tingkah polah serta perilaku elite politik Aceh atau anggota DPRA yang tidak bermartabat,"demikian Dr Taufik.

 

Label: , ,

Selasa, 02 Februari 2021

Fraksi Partai Aceh Tegaskan Pilkada Harus Digelar Sesuai Amanat UUPA

 

           Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi Panyang

Parlementaria

BANDA ACEH - Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan Pilkada di Aceh harus tetap digelar pada tahun 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi Panyang, merespon polemik yang sedang menghangat antar fraksi partai politik di DPR RI terkait revisi UU Pemilu yang draf-nya sudah bergulir di Parlemen.

Seperti diketahui, Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan mayoritas fraksi-fraksi pendukung Pemerintah di DPR RI menolak gelaran Pilkada 2022 dan 2023 dan menegaskan Pilkada selanjutnya akan tetap digelar serentak pada tahun 2024.

Pelaksanaan Pilkada 2024 sebagaimana kehendak Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf kontras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan pelaksanaan Pilkada di Aceh digelar setiap lima tahun sekali. Artinya bila merujuk Pilkada Aceh sebelumnya dihelat 2017, maka Pilkada selanjutnya akan digelar tahun 2022.

Atas dasar itu lah Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh selanjutnya harus tetap digelar pada tahun 2022.

"Sikap kita Fraksi Partai Aceh sangat jelas, bahwa Pilkada di Aceh harus digelar tahun 2022. Kita di Aceh tidak ada khilafiyah, kita punya kekhususan, UUPA sudah sangat jelas menegaskan bahwa Pilkada di Aceh digelar setiap 5 tahun sekali, dan Pilkada Aceh selanjutnya adalah tahun 2022," tegas Tarmizi Panyang menjawab sejumlah wartawan di Banda Aceh, Selasa (2/2/2021) malam.

Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu meminta Pemerintah Indonesia agar menghargai kekhususan Aceh berdasarkan UUPA sebagai Lex Specialis, dimana Aceh dapat menjalankan Pilkada tahun 2022 sesuai amanat UUPA yang mengamanahkan pemilihan kepala daerah setiap lima tahun sekali.

"Jadi kita menegaskan supaya Pemerintah Pusat menghargai kekhususan Aceh sebagaimana amanat UUPA yang merupakan konsensus dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI. Sudah cukup lah Pemerintah Pusat mengkhianati Aceh, jangan sampai rakyat Aceh kecewa lagi," imbuhnya.

Untuk menegaskan kembali pelaksanaan Pilkada Aceh di tahun 2022, Legislator asal Dapil Aceh Utara-Lhokseumawe ini turut meminta Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA, serta lintas Fraksi untuk memberikan satu suara dalam mensupport Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah menyusun tahapan-tahapan Pilkada Aceh.

"Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA, juga pihak terkait lainnya di Aceh, harus segera menjumpai Mendagri dan KPU RI untuk meluruskan tumpang tindih perihal jadwal Pilkada ini, serta terkait regulasi masalah anggaran Pilkada. Ini perlu segera diluruskan dengan Pusat agar tahapan Pilkada Aceh dapat berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang telah ditetapkan oleh KIP," demikian pungkas Tarmizi Panyang.

Sebelumnya, Anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh (PA) Sulaiman SE mengajak seluruh Anggota DPR beserta eksekutif untuk sama-sama menolak pelaksanaan Pilkada 2024 seperti yang telah di rencanakan pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat menolak revisi UU Pilkada dan tetap ingin melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024 sesuai UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

Menurut politisi muda Partai Aceh ini, bila Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menerangkan pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada November 2024 diterapkan di Aceh maka menurutnya sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) bab X pasal 65 yang menerangkan, Bupati, wakil Bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil Gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.

"Mengacu kepada UUPA, Aceh akan menggelar pesta demokrasi seharusnya pada tahun 2022," ujar Sulaiman belum lama ini.

Sementara Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh juga telah menyepakati Pilkada Aceh digelar pada 2022. Tahapan Pilkada di Aceh rencananya dimulai pada April 2021 dan pencoblosan dijadwalkan pada 17 Februari 2022. Surat keputusan KIP Aceh itu bernomor: 1/PP.01.2-KPT/11/Prov/i/2021

 

Label: , ,