LHOKSEUMAWE, Daily Mail Indonesia. Net - Masih ingat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya terhadap Sofyan, seorang pedagang pasar Inpres jalan Listrik
Lhokseumawe?
Nah, kasus ini masih berlanjut di Polda Aceh.
Kabarnya, tim penyidik Polda Aceh bakal turun dan melakukan pemeriksaan
terhadap Sekdakot Lhokseumawe Adnan serta sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe
lainnya.
Kabar ini mulai beredar luas dan menjadi buah bibir di
masyarakat kota tersebut. Itu sejalan dengan pelimpahan kasus dari Polres Lhokseumawe
ke Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Sebelumnya memang sempat dilakukan proses dan upaya damai
dalam bentuk mediasi di Polres Lhokseumawe. Namun gagal terlaksana dan tak ada
titik terang penyelesaiannya.
Entah itu sebabnya, muncul kabar, Sabtu (24/10/2020) besok,
tim penyidik Polda Aceh akan meminta keterangan dari Sekdakot Lhokseumawe
Adnan, Kadisperindagkop Lhokseumawe Ramli, Kabag Humas Marzuki dan sejumlah
pejabat kelas teras lainnya.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelapor Sofyan maupun saksi
lainnya yaitu, Din Pase, wartawan Modusaceh.co serta seorang mahasiswa
Universitas Malikussaleh bernama Rizki Rahmatullah Sinabung.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, melalui Ditreskrimum
Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya yang dikonfirmasi via telepon selulernya,
Jumat (23/10/2020), membenarkan adanya Tim Penyidik Polda Aceh, yang turun
untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Walikota Lhokseumawe
Suadi Yahya.
Namun, pemeriksaan terhadap pejabat di Lhokseumawe terkait
perkara itu, belum dapat dipastikan waktu yang tepat.
“Iya benar, tapi saya belum bisa pastikan waktunya dan akan
saya beri kabar,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, perkara dugaan pencemaran nama baik
yang melibatkan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya itu masih tahap penyelidikan.
Artinya, pemeriksaan terhadap pejabat masih sebatas konfirmasi.
“Bila kita periksa sebagai saksi, berarti kasus ini sudah
masuk tahap penyidikan,” ungkap dia.
Terkait hal itu, Sekdakot Lhokseumawe Adnan gagal
dikonfirmasi lantaran tidak berada ditempat dan telepon selulernya menolak
panggilan masuk.
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe
Marzuki mengaku belum tahu ada jadwal pemeriksaan terhadap dirinya dan
sejumlah pejabat lainnya.
“Saya belum tahu itu, karena sampai saat ini tidak ada
pemberitahuan apapun,” jelas dia.
Marzuki minta, untuk bisa mendapatkan keterangan lebih
lanjut, agar wartawan dapat mengkonfirmasi langsung kepada Sekdakot Adnan.
Sementara korban dugaan pencemaran nama baik Sofyan mengaku.
Dirinya sudah mendapat pemberitahuan dari Tim Penyidik Polda Aceh, Sabtu
(24/10/2020), akan turun ke Lhokseumawe untuk meminta keterangan dari dia.
Sofyan mengaku, dia masih menolak tawaran untuk berdamai
melalui sejumlah utusan Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya dan Sekdakot Adnan.
Alasannya, karena belum ada itikad baik dari Walikota untuk
minta maaf dan menyesali perbuatannya, yang telah mencemarkan nama baiknya
dengan sebutan “Sofyan Hitam,” dalam sebuah forum acara di Kantor Walikota
setempat.
Itu sebabnya, Sofyan melaporkan Walikota Lhokseumawe Suadi
Yahya ke Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Senin, 13 Juli 2020.
Orang nomor satu di Lhokseumawe dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, tuduhan provokator serta sebutan rasis; “Sofyan
Hitam”.
Mantan aktivis Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) itu
mengaku telah dilecehkan dengan panggilan tadi, yang dilontarkan Walikota
Lhokseumawe dalam satu rapat dengan Forkopimda setempat beberapa waktu lalu.
Dia mengaku tahu kejadian itu setelah muncul
berita di media online dan juga telah memiliki rekaman perkataan tersebut. []Label: Hukum, LHOKSEUMAWE, NEWS, pencemaran