Selasa, 10 Desember 2019

BNNP Aceh Lakukan Tes Narkoba Pada 872 Personil Satpol PP dan WH Aceh


DMI.com, Banda Aceh - Dalam meningkatkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan Pemerintah, BNN Provinsi Aceh bekerja sama dengan Dinas Satpol PP dan WH Aceh melaksanakan pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba melalui urin.

Pemeriksaan urin tersebut dilakukan terhadap 872 personil Satpol PP dan WH di Provinsi Aceh, yang berlangsung di kantor Satpol PP Aceh, Minggu (8/12).

Dalam kegiatan ini BNNP Aceh menerjunkan 55 personil yang terdiri Bidang Pencegahan dan Dayamas, Rehabilitasi dan Pemberantasan. Pelaksanaan kegiatan ini di Ketua oleh Plt Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Suharmansyah, S.Sos.

Dalam keterangannya Suharmansyah menjelaskan bahwa kegiatan tes urin tersebut merupakan kegiatan yang selalu dilakukan setiap tahun.

"Ini kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP dan WH setiap tahunnya," jelasnya.

Kegiatan ini menunjukan komitmen Satpol PP dan WH dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Sementara Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin mengungkapkan Komitmen yang ditunjukkan Satpol PP dan WH diharapkan akan menghasilkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.

"Kita tidak mentolerir personil kita yang terlibat narkoba. Karena kalau sudah jadi pecandu narkoba maka rusak semuanya," ucap Kasatpol tersebut.

Label: , ,

Selasa, 03 Desember 2019

Ketua Kadin Aceh Paparkan Konsep Pembangunan Aceh Kedepan

Daily Mail Indonesia, Banda Aceh | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh bersama Himpunan Mahasiswa Prodi Fakultas Hukum Ekonomi Syariah (HIMAHESA) menggelar diskusi publik dengan tema "Dana Otsus Masih Menjadi Hantu" kegiatan diskusi berlangsung di Aula Gedung A Teater, Fakultas Syariah Hukum. Selasa (03/12/2019).

Diskusi Publik tersebut dihadiri langsung ketua KADIN Aceh H. Makmur Budiman S.E, selain itu juga hadir Zahlul Pasha M.H pemerhati Otsus Aceh, beserta Ichsan Fajri M.A Konsultan Lembaga Keuangan Mikro Syariah.

Dalam paparannya, Ketua KADIN Aceh, H. Makmur Budiman S.E, menjelaskan beberapa persoalan terkait penggunaan Anggaran Otonomi khusus Aceh, yang sudah berjalan beberapa tahun lalu, namum belum berdampak pada sektor ekonomi produktif masyarakat Aceh.

"Dana otomomi khusus (Otsus) Aceh selama ini belum tepat sasaran dalam peruntuntukan, Otsus Aceh yang telah diberikan oleh pusat belum sepenuhnya menyentuh kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh," Ungkap ketua Kadin.

Aceh salah satu Provinsi yang dapat kucuran Dana Otsus dari pemerintah Pusat, tujuan pemberian dana Otsus tersebut adalah untuk mengejar ketinggalan pembangunan baik dari segi infrastruk, sumberdaya manusia dan sektor ekonomi masyarakat Aceh.

"Sampai tahun 2018 total anggaran Otsus Aceh mencapai 67 triyun, seharusnya anggaran yang sangat fantastis di kucurkan oleh pemerintah pusat, Aceh sudah mandiri dari segi ekonomi Produktif, namun hal ini masih sangat jauh dari harapan kita semua" kata H. Makmur Budiman.

"Maka kedepan pemerintah Aceh harus memikirkan langkah-langkah strategis dalam penggunaan Anggaran Otsus yang sebentar lagi akan berakhir. Kita tidak tau kedepan apakah Pemerintah pusat akan memperpanjang anggaran Otsus untuk Aceh.

Namun dalam hal ini, Kadin sudah melakukan kordinasi langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang Otsus Aceh kedepan, mudah-mudahan pak presiden dapat mempertimbangkan hal tersebut,"tambah ketua Kadin

"kita bersama pak Plt Nova Iriansyah, juga sudah berkordinasi langsung dengan beberapa Kementerian, untuk pengembangan kawasan-kawasan strategis di Aceh dalam menunjang sektor perekonomian masyarakat Aceh kedepan, seperti Kawasan Ekonomis Khusus KEK Bersela dan Kawasan Ekonomi Khusus KEK Kabupaten Simeulue,"jelasnya Makmur Budiman.

Selama ini ekonomi Aceh sangat bergantung pada APBA, ini menjadi tantangang bagi kita semua untuk memikirkan upaya-upaya serius, dari sektor lain untuk menggerakkan perekonomian Aceh, apabila anggaran Otsus tidak diperpanjang lagi.

Provinsi Aceh saat ini, salah satu Provinsi termiskin di Sumatera, padahal dari segi anggaran kita mendapat kucuran dana yang cukup besar dari pemerintah pusat, artinya selama ini ada kesalahan dalam proses penggunaan anggaran yang begitu besar.

"Untuk menekan angka kemiskinan di Aceh, semua stakeholder harus berkolaborasi antara Pemerintah Legislatif dan Eksekutif agar, penggunaan APBA kedepan harus lebih produktif, dan harapan kita juga kepada mahasiswa harus berfikir kreatif bagaimana APBA dapat menyentuh kepentingan masyarakat luas,"pintanya.

"Kedepan setiap Kabupaten/Kota kita dorong adanya Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk sektor (UMKM) agar setiap Kabupaten memiliki sektor unggulan yang menjadi
penggerak ekonomi masyarakat, karena angka kemiskinan di Aceh saat didominasi pada tingkat dua Kabupaten/Kota.

"Tantangan Aceh kedepan adalah, menciptakan lapangan kerja baru untuk angkatan kerja yang begitu pesat setiap tahun, maka diperlukan peran UKM (Usaha Kecil Menengah) di setiap daerah untuk menyerab tenaga kerja yang tersebar seluruh Kabupaten/Kota. UMKM penting karena sektor ini tidak hanya sebagai sumber mata pencarian, akan tetapi juga menyediakan lapangan kerja langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat yang tingkat pengetahuannya dan keterampilannya yang relatif rendah,"Ungkapnya.

"Penggunaan anggaran Otsus Aceh mencapai 67 triliyun, namun belum berdampak pada pembangunan Aceh secara menyeluruh, baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), sektor pembangunan dan ekonomi produktifit baik makro maupu mikro, sehingga Aceh termasuk dalam Provinsi termiskin.

"Kedepan pembangunan Aceh harus di fokuskan pada sektor UMKM di setiap Kabupaten/Kota, dan peran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam membangun Aceh kedepan, mahasiswa harus proaktif dalam pembangunan mulai dari ujung barat ke ujung timur, dan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus mengarah pada kepentingan masyarakat, "Tutupnya Makmur Budiman, Ketua KADIN Aceh.(ril)

Label:

Senin, 02 Desember 2019

Humas LEMKASPA Laporkan BPSDM Aceh Ke KPK

Daily Mail Indonesia.net, Jakarta - Humas Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik-LEMKASPA Rahmatun Phounna, secara resmi melaporkan Lembaga Pengembangan Sumberdaya Manusia Aceh (BPSDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin 02 Desember 2019.

Kasus yang di laporkan oleh Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik LEMKASPA terkait persoalan proses seleksi beasiswa yang diduga ada permainan pihak BPSDM beberapa waktu yang lalu, terkait proses seleksi Beasiswa S1, S2 dan S3 yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Aceh.

Rahmatun Phounna kepada media, menjelaskan bahwa, "Kasus BPSDM harus di ungkap tuntas oleh KPK, karena sebelumnya kasus tersebut telah diperintahkan Plt, gubernur Aceh Nova Iriansyah M.T, untuk dilakukan investigasi, namun hasil dari investigasi tidak pernah dibuka ke publik bagaimana hasil dari investigasi dan siapa-siapa yang terlibat didalamnya." Kata phounna.

Dalam kasus ini, saya melihat ketidak transparansnya pihak BPSDM dalam proses penjaringan Beasiswa tahun 2019. Berdasarkan hasil penelusuran kita anggaran total BPSDM mencapai Rp. 72.513.160.000.00 milyar rupiah, yang diplotkan untuk beasiswa tahun 2019.

"Namun dalam hal ini Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia BPSDM Aceh tidak pernah membuat pengumuman secara resmi besaran anggaran dan berapa kuota yang diperuntukan untuk tahun 2019 kepada masing-masing calon penerima beasiswa." ungkap phounna.

lebih lanjut tambah phounna, indikasi permaian pihak BPSDM dalam penetapan Beasiswa juga pernah terjadi, "Ada calon penerima beasiswa S3 tujuan luar negeri tidak memiliki Letter Of Acceptance Loa, namun lulus admintrasi, padahal yang bersangkutan belum memiliki loa resmi dari Universitas, padahal dalam aturan yang dibuat oleh panitia Tim Seleksi BPSDM Loa itu merupakan syarat khusus yang ditetapkan untuk para pendaftar beasiswa tujuan ke luar negeri. Kemudian lagi bersangkutan juga sebagai pegawai kontrak di Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia, ini sangat jelas ada permainan pihak dalam, kalau tidak ada permainan mana mungkin bisa lulus administrasi awal," tambah phounna.

"Dalam kasus ini, Kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkapkan kasus yang jelas-jelas merugikan rakyat Aceh". Ungkapnya.

Phounna juga meminta Pelaksana Tugas Gubenur Aceh Plt, Ir. Nova Iriansyah M,T untuk segera mengambil langkah-langkah tegas, apabila ada SKPA dilingkungan Pemerintah Aceh tidak menjalankan tugas dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Apalagi terkait transparansi dalam penggunaan anggaran, "kalau ada SKPA yang coba main-main dengan anggaran rakyat jangan segan-segan untuk ditindak dan dipecat dari Aparatur Sipil Negara," cetus dirinya.

Sikap pihak BPSDM Aceh menurut Humas Lemkaspa Rahmatun Phounna, tidak sesuai dengan ketentuan umum penyelenggaraan sistem pemerintahan Aceh yang trasparansi dalam penggunaan anggaran, dan Undang-undang RI. No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara Humas Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan menindak lanjut pelaporan ini dalam jangka waktu 30 hari kedepan, "Kita akan pelajari dulu kasus ini, mudah-mudahan dalam waktu singkat ini kita akan menindak lanjut kasus tersebut," kata Anggi Fitri Mamonto.

Laporan Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Lemkaspa di terima langsung bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggi Fitriani Mamonto dengan nomor agenda 2019-12-000002. (Red)***

Label: