DMI- Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh amankan napi tindak pindana pencucian uang (TPPU). Terkait Narkoba atas berinsia FS 1 x 24 jam pasca kerusuhan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lambaro Banda Aceh, Kamis (4/1/2018).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser M,H kepada wartawan saat gelar konferensi pers di kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, Sabtu (6/1/2018).
Napi berinsial FS diamankan oleh BNNP Aceh terkait meninggalkan Lapas. Dan saat kerusuhan terjadi, tahanan tersebut tidak ada di tepat. "Tahanan TPPU Narkoba FS tersebut tidak ada di tempat saat kerusuhan terjadi," Kata Kepala BNNP Aceh.
Faisal Langsung berkoordinasi dengan petugas sipir yang di ada LP tersebut. Lalu menanyakan perihal para tahanan yang ada di LP tersebut. Sipir tersebut menyatakan para tahanan tersebut sudah lengkap. Namun Petugas BNN tidak percaya begitu saja.
Petugas BNN pun lansung mencari keberadaan Napi TPPU (FS) tersebut. Namun tidak membuahkan hasil pada Saat itu. Hingga Petugas pun mengeladah ke ruang tahanan yang di tempati FS. Namun tetap saja ditemukan.
Malah petugas menemukan bahwa ruang tahanan yang di tempati Faisal dan Gunawan tersebut ternyata fasilitasnya sangat mewah. "Dalam kamar itu, BNN menemukan spring bed, televisi LED, magic com, laptop, lemari, AC portable, ruangannya pun di sekat dan dilapisi dengan karpet," ungkap Kepala BNNP Aceh.
Pihak BNNP Aceh dengan sigap dalam sekali 24 jam. Akhirnya, FS tersebut telah ditemukan berada di dalam Lapas, Lalu di amankan Pihaknya Jum'at (5/1/2018).
"Namun anehnya, tahanan FS tersebut tiba-tiba ada di dalam lapas. Padahal semua pintu masuk LP Kelas IIA Lambaro tersebut telah di jaga ketat oleh Pihak BNN. Namun Petugas tidak tahu, Napi tersebut masuk lewat pintu mana," ujar Kepala BNNP Aceh dengan nada tandanya.
Selanjutnya, pihak BNN melakukan koordinasi dengan aparat. Kemudian napi tersebut diamankan oleh pihak BNN untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, pihak BNN yang saat terjadi kerusuhan berada di LP kelas II A Lambaro tersebut menemukan ganja, sabu, alat hisap, mancis, dan BNN juga mengamankan hanphone milik FS.
Faisal melanjutkan lagi bahwa Napi FS tersebut adalah salah satu napi yang mendapatkan remisi, dan tersebut akan bebas di bulan Juli 2018 mendatang. Dan telah menjalani masa tahanannya kurang lebih 5 tahun penjara.
Faisal AN menegaskan bahwa Napi FS tersebut memiliki surat asimilasi, Terkait hal tersebut, katanya masih dalam tahap penyidikkan.
BNN juga mengamankan seorang Sipil yang bertugas mendampingi napi tersebut dalam rangka asimilasi tersebut untuk dimintai keterangan.
Nanti kebohongannya itu akan terbongkar, BNN akan mengungkap kebohongan yang ada di dalam Lapas itu, seperti yang telah dilihat dilihat sendiri oleh pihak BNN. "Jangankan sabu, pohon ganja pun sudah ada di situ. Ini tidak boleh ditutupi dan harus dibuka ke publik," tegasnya.
Faisal An juga mengatakan akan mengirim surat kepada BNN Pusat. Jika ada tahanan terkait narkoba di daerah lain kalau bisa jangan di dikembalikan ke Aceh. Karena BNN Aceh tidak main-main terhadap masalah narkoba.
"BNN Aceh perang terhadap narkoba, bandar dan pelakunya yang telah merusak Republik Indonesia khususnya Aceh,"Tutup Faisal.***
Label: BANDA ACEH, NEWS