Daily Mail Indonesia.Net, Banda Aceh –(khairol) Rabu, (08/11/2017) Keluarnya Perpres Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Saber Pungli dinilai belum mampu mencegah dan memberantas pungli sampai ke akar-akarnya, persoalan sebabkan bisa saja oleh pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah termasuk penegak hukum masih simpang siur dengan kriteria Pungutan Liar, sehingga pelaku pungli selalu mencari celah hukum yang dapat melegalkan berbagai pungutan.


Tema “Menakar Pemahaman Kriteria Pungli Berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016”,  di Gedung Serba Guna, Kantor Gubernur Aceh, Banda AcehMelihat fenomena tersebut Pokja Unit Pencegahan Saber Pungli Pemerintah Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi bebas pungli pada sektor kepegawaian dan pendidikan dengan 
Permasalahan pemahaman tentang kriteria pungli yang masih multi tafsir, meyebabkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli yang dibentuk Pemerintah menjadi hambar, sementara banyak pungutan illegal terus terjadi di lembaga-lembaga Pemerintah dan masyarakat dengan alasan administrasi, kesepakatan para pihak, kebutuhan yang mendesak dan lain lain.


Kombes Pol Drs, Erwin Faisal, M.Si, Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh  Membuka Acara dengan pemateri AKBP SofianTanjung sekretaris Kaopdnal Polda Aceh dan AKBP Sulaiman anggota pokja intelijen Saber Pungli Aceh.
“Di Aceh, sektor pendidikan dan kepegawaian masih menjadi titik paling rawan terjadinya praktik pungli, data ini kami peroleh dari beberapa kasus yang berhasil tertangkap,” ujar Erwin Faisal 
Ketua Pokja Pencegahan Taqwaddin Husin Saber Pungli Pemerintah Aceh mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di hadiri unsur pengawai Inspektorat Aceh, 

LSM, Kepala Dinas Pendidikan Aceh danKabupaten/Kota, Kepala BKA dan Kepala BKPSDM  Kabupaten/Kota, Ketua MPDAceh dan Kabupaten/Kota, serta para Kepala Sekolah SLTA, SLTP, SD/ sederajat yang ada di Aceh.