PARIWARA PAUD DIKDAS ACEH
BANDA ACEH, BIN, Selasa, tanggal,
8,9,10 Mai 2017, ditempat BP PAUD Dikdas
Aceh Lubuk Sukon, mengadakan rapat koordinasi, kita lakukan kepada Kabid pendidikan
luar sekolah kabupaten/kota Se-Aceh, dan
rapat koordinasi itu juga melibatkan semua kepala SKB di 18 kabupaten / kota,
karena SKB yang ada 18 dari 23 kabupaten/kota, kata“As’ari”
Kemudian kita libatkan lembaga mitra PKBN,
LKP yang Kursus, IGTKI, IMPODIK lembaga
mitra Podikmas, (masih ada runya kata as a’ri) dan dalam rapat koordinasi yang
kita bicarakan dari tanggal 8 sampai 10 tiga hari, yang pertama mensosialisakan
tentang perubahan status lembaga dari BPKB, menjadi BP PAUD Dikmas Aceh, dulu BPKB
Aceh dibawah Dinas Pendidikan Aceh,


tapi sekarang menjadi BP PAUD Dikmas Aceh dibawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud, yang kedua, kita juga ingin
menjelaskan kepada kabupaten / kota bahwa
selama ini pelaksanan pendidikan PAUD pendidikan masyarakat itu dilaksankan oleh
Kabid Propinsi tapi dengan berlakunya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
kewenangan pendidikan luar sekolah dan
pendidikan PAUD ini beralih kepada kabupaten / kota sehingga yang dulunya BPKB mengurus
PAUD dan Pendidikan Luar Sekolah itu tidak ada lagi kewenangan apa-apa maka
pusat berinisiatif melalui lembaga ini supaya kegiatan-kegiatan pusat yang ada di kabupaten / kota kita bisa
memfasilitasinya misalnya menyangkut dengan pelatihan guru PAUD, kan tidak mungkin tenaga
pelatih dari Jakarta datang kekabupaten / kota diAceh untuk melatih guru PAUD Jadi
ditempatkanlah angarannya ditempat kita untuk melatihnya ujar kepala BP PAUD Dikmas
Aceh tersebut, ke dua BOP, Biaya Operasional Pendidikan Paud itu biayanya dari
pemerintah pusat jadi kalau tidak ada propinsi tidak ada yang mengawasi makanya
kita sekarang yang mengawasi itu ditempatkan
di tempatkan kita, yang ketiga kita juga menginformasikan semua kebijakan-kebijakan
yang selama ini ditangani oleh propinsi dengan berlaku undang-undang 23 maka
ditangani oleh BP PAUD Dikmas Aceh.
Kemudian di dalam rapat tersebut juga
Kita lahirkan lima kesepakatan
1. Pengawasan pengelola BOP di AK PAUD Dikmas
pengawasan hanya dari BP dan kabupaten/kota
2. Ikut mendata anak tidak sekolah (ATS)
untuk kita ikut sertakan Program Indonesia Printer (PIP) anak-anak putus
sekolah yang umur dari 6 sampai sampai 21 kita cari mereka.h teruatama
program-program pusat.
Dalam rapat koordinasi tersebut As
A’ri lebih menekankan pada Penekanan utama sinkronisasi kabupaten / kota
lembaga mitra dan BP PAAD Dikmas Aceh
Ke dua lebih kepada pengawasan dan inplementasi
program PAUD Dikmas di Aceh terutama program-program pusat.
Ketiga terjali komunikasi dan dapat memecahkan
persoalan terutama persoala-persoalan yang ada kaitannya dengan bantuan pusat menyangkut
bantuan pusat dapat di pecahkan dipropinsi di BP ini jadi tidak semua
persoalan-persoalan kecil harus dibawa kepusat misalnya menyangkut verifikasi proposal awal itu kalau
dibawa kepusat berapa biaya yang harus dikeluarkan kepusat pasti cukup banyak,
jadi cukup dibawa kemari jadi nanti tim
disana dan kami disisini juga sama-sama memverifiaksi kemuadian baru yang
lolos mendapatkan bantuan, dan semua proposal nanti tim disana akan datang baru
yang lolos verifikasi saja yang dapat bantuan dan proposal itu dibawa ke pusat,
jadi membantu pusat dalam hal aplikasi dan manajemen
Kemudain menyangkut tentang (PIP) Program
Indonesia Printer (kartu indonesia printer) jadi kartu indonesia pinter dibuat
oleh program pendidikan indonesia pinter. Jadi KIP dan PIP itu untuk pendidikn
non formal
Apa itu PIP?
Program
Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian
bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang
berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang
disabilitas, korban bencana
alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
Siapa Sasaran Utama PIP?
1. Peserta
didik pemegang KIP;
2. Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
3. Peserta
didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:
Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Bagaimana cara menggunakan KIP?
1. Penerima
KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan
formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);
2. KIP
harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
Kartu Indonesia
Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga
kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus
SMA/SMK/MA.
·
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda
dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21
tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia
Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar
(Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·
Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk
sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota.
Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah
baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi
kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
·
KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada
di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti
anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.
KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan
Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
·
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang
tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang
pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Program Indonesia
Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional
(tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
·
Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan
menengah.
·
Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang
ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
·
Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar
kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara
penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
perdesaan dan antar daerah.
·
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk
memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak
mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia
Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan (PKH)
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti
Asuhan/Sosial
·
Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang
keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama)
maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan
Madrasah).
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus
sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana
alam.
Label: BANDA ACEH, NEWS