Dailymailindonesia.net [khairol] - Sabang – Panwaslih Kota Sabang
melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakuakan oleh Jubir Partai
Aceh Suadi Sulaiman saat berorasi di Sabang beberapa waktu lalu ke Panwaslih
Aceh.
Dalam surat yang ditanda tangani Ketua Panwaslih Kota Sabang Fazlurrafiq
dengan Nomor 248/Panwaslih_SB/2016 itu disebutkan, Panwaslih Sabang setelah
melakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor menyimpulkan bahwa
Panwaslih Aceh berwenang menindaklanjuti dan merekomendasi dugaan pelanggaran
kampanye di Kota Sabang yang merupakan yuridiksi hukum Panwaslih Aceh.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Panwaslih Aceh, Bawaslu Aceh, terlapor
dan arsip. Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh, Suaidi Sulaiman atau yang akrab
disapa Adi Laweung, mengeluarkan kata-kata yang menyudutkan Zaini Abdullah
ketika berorasi di Sabang.
Maka dari itu, Tim pemenangan AZAN melaporkan Adi Laweung ke Polda dan
Panwaslih.